Tahajjud juga disebut dengan qiyamullail, sebagaimana firman Allah swt :
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَى أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا
Artinya : ”Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu
sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat
kamu ke tempat yang Terpuji.” (QS. Al Israa ” 79)Juga firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ ﴿١﴾
قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا ﴿٢﴾
نِصْفَهُ أَوِ انقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا (٣﴾
Artinya : ”Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk
sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya) (yaitu)
seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.” (QS Al Muzammil :
1 -3)Namun demikian ada juga yang mengatakan bahwa tahajjud dikerjakan pada pertengahan atau akhir malam dan dilakukan setelah orang itu bangun dari tidur. Sedangkan qiyamullail bisa dilakukan di awal, pertengahan atau akhir malam dan tidak mesti setelah bangun dari tidur.
Adapun shalat tarawih maka para ulama juga menyebutnya dengan qiyamullail di bulan ramadhan yang dilakukan setelah menunaikan shalat isya dengan memanjangkan berdirinya. Ia bisa juga disebut dengan tahajjud. Dinamakan tarawih dikarenakan terdapat istirahat setelah dua kali salam. Shalat tarawih ini merupakan sunnah muakkadah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang melakukan qiyamullail (tarawih) dengan penuh keimanan dan keikhlasan maka dihapuskan dosa-dosanya yang lalu.”
Tentang witir sendiri hukumnya adalah sama baik pada bulan ramadhan maupun diluar bulan ramadhan, yaitu tidak ada dua witir dalam satu malam sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam yang lima kecuali Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Tidak ada dua witir dalam satu malam.” juga hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Ibnu Majah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Jadikanlah akhir shalat kalian pada malam hari adalah witir.”
Maka bagi siapa yang telah melakukan shalat tarawih dan witir bersama imam lalu dirinya ingin melakukan kembali shalat malamnya maka hendaklah dia melakukan shalat qiyamullailnya saja (genap) tanpa melakukan witir lagi berdasarkan hadits-hadits diatas, demikian menurut para ulama Hanafi, Maliki, Hambali dan pendapat yang masyhur dari para ulama Syafi’i. Dalil lainnya yang dipakai mereka adalah apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ummu Salamah bahwa Nabi saw melakukan shalat dua rakaat setelah witir.” Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Umamah, Aisyah dan sahabat lainnya dari Rasulullah saw.
0 komentar:
Posting Komentar