Fatwa Tentang Sholat Disertai Terjemah Bacaannya

Dari Mu'awiyah bin Al-Hakam Al-Sulami, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Tidak layak dalam shalat ini sedikit pun (untuk mengucapkan) perkataan manusia; katakata dalam shalat hanyalah berupa tasbih, takbir, dan membaca al-Qur’an…”. (HR. Muslim)

Dari ‘A’isyah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barang siapa melakukan suatu amalan (perbuatan) yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu ditolak.” (HR. Ahmad).


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Menetapkan:

1. Shalat adalah suatu ibadah murni (‘ibadah mahdhah);
    oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Allah s.w.t.
    yang telah disampaikan dan dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w.
    baik dalam bacaan maupun gerakannya (aqwal wa af’al).

2. Shalat yang disertai terjemah bacaannya adalah
    tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

3. Shalat yang dilakukan oleh
    pengasuh Pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku Yayasan Taqwallah
    tergolong bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang sesat serta tertolak 
    dan shalat yang dilakukannya adalah tidak sah.
 
Agar setiap muslim yang memerlukan dapat
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Rabi’ul Awwal 1426 H
07 Mei 2005 M

Category: 0 komentar

0 komentar:

Search This Blog

Blog Archive

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

choiriyah fitriani amiliyah. Diberdayakan oleh Blogger.