Dari Mu'awiyah bin Al-Hakam Al-Sulami, ia berkata, Rasulullah bersabda: “Tidak layak dalam shalat ini sedikit pun (untuk mengucapkan) perkataan manusia; katakata dalam shalat hanyalah berupa tasbih, takbir, dan membaca al-Qur’an…”. (HR. Muslim)
Dari ‘A’isyah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barang siapa melakukan suatu amalan (perbuatan) yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu ditolak.” (HR. Ahmad).
Dari ‘A’isyah, ia berkata, Rasulullah bersabda, “Barang siapa melakukan suatu amalan (perbuatan) yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu ditolak.” (HR. Ahmad).
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Menetapkan:
1. Shalat adalah suatu ibadah murni (‘ibadah mahdhah);
oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengikuti petunjuk Allah s.w.t.
yang telah disampaikan dan dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w.
yang telah disampaikan dan dicontohkan oleh Rasulullah s.a.w.
baik dalam bacaan maupun gerakannya (aqwal wa af’al).
2. Shalat yang disertai terjemah bacaannya adalah
tidak sah karena tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
3. Shalat yang dilakukan oleh
pengasuh Pondok I’tikaf Jamaah Ngaji Lelaku Yayasan Taqwallah
tergolong bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang sesat serta tertolak
tergolong bid’ah dhalalah, yaitu bid’ah yang sesat serta tertolak
dan shalat yang dilakukannya adalah tidak sah.
Agar setiap muslim yang memerlukan dapat
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Rabi’ul Awwal 1426 H
07 Mei 2005 M
Pada tanggal : 28 Rabi’ul Awwal 1426 H
07 Mei 2005 M
0 komentar:
Posting Komentar